Transaksi 2019 dengan WAPU namun ada kesalahan DPP mau terbit fp pengganti, sedangkan dulu NPWP bendahara sudah dihapus dan diganti NPWP instansi pemerintah, itu gimana?
Sebenarnya untuk kesalahan DPP bisa diterbitkan fp pengganti, namun untuk ganti NPWP tidak bisa, bisanya FP batal, namun sebenarnya transaksinya kan gak batal ya, boleh arahkan konfirmasi KPP
–
AKR