Untuk format perekaman nomor PEB adalah Nomor PEB#Nomor AJU. DPP diisi sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB. Dpp nya harus dalam bentuk rupiah kan min? mohon dibantu mas/mba apakah ada mengikuti yang di PEB saja?
Untuk FP dikonversi ke rupiah yo menggunakan kurs KMK saat pembuatan FP. Dasarnya bisa diliat di lampiran PER-03/2022 huruf C angka 13
–
MR