Satker kami ada skema pendanaan kegiatan penelitian ke start-up yg notabene adalah badan usaha. jd mrka mengajukan proposal u pendanaan yg lolos kita danai risetnya dan output mrka kita klaim sbg output kami jg. nah kita mau melakukan kontrak nih, skrg msh bingung menentukan pengenaan pajak pungut/potongan apa saja?
WP off saat digali terkait detil skema transaksi
–
SS