Table of Contents

173035--12-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

kalau perusahaan final tetap isi daftar pernyusutan?

Jawaban

Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi

Dasar Hukum

Editor

WSM