Table of Contents

173016--12-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan spt masa ppn nov 2019 baru pembetulan skrg bisa dikompen ke juni 2022?

Jawaban

lampiran per 29/2015, sehingga bisa dikompen ke masa pajak selanjutnya atau masa pajak dilakukannya pembetulan

Dasar Hukum

Editor

WSM