mas/mba, untuk pihak yang berhak menandatangani nota retur sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 PMK 65 Tahun 2010 itu sama kaya yang berhak menandatangani faktur pajak atau gimana ya?
sesuai boleh tidak sesuai juga harusnya tidak masalah karena di ketentuan tidak daitur kalau harus sama
–
CRG