Table of Contents

172975--26-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

PT saya mempunya aset construction in progress (CIP) yang mana penyusutannya belum ada, karena belum dipakai / belum jadi. Yang saya tanyakan adalah, apakah CIP tersebut harus dilaporkan dalam lampiran khusus 1A?

Jawaban

kalau asetnya blm selesai kan blm dimuali penyusutan ya jadi tidak perlu diinputkan nanti diinputkan saat mulai disusutkan

Dasar Hukum

Editor

AL