Min, apakah tanggal bukti potong harus sama dengan tanggal dokumen dasar pemotongan? Misal dokumen dasar pemotongan (invoice) Desember 2021, dan baru dibuat bukti potong Juni 2022. Apakah masih bisa dikreditkan untuk tahun pajak 2021?
Pasal 15 dan 16 PP 94/2010
–
DFV