mas mba, jadi perusahan memiliki 2 pencatatan pak. yang pertama atas BPHTB dibebankan secara terpisah, yang kedua BPHTB pencatatannya masuk ke harga perolehan tanah. kalau dari sisi perpajakan lebih prefer yang mana ya?
Fadhil Dwi Yulian: #65A: terkait penentuan nilai buku dikembalikan ke PSAK yang berlaku
–
FDY