Kak, terkait soal Efaktur 3.1 pada efaktur versi baru terdapat update yaitu Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP bagaimana cara pengreditannya? dokumen Lain Pajak Masukan
input di dok lain pajak masukan #77A: input di dok lain pajak masukan =
–
FDY