ketentuan mengenai pajak langsung & tidak langsung itu ada dimana ya?
Pertanyaan WP teoritis, bisa disampaikan bahwa Kring Pajak hanya memberikan informasi umum. Terkait dengan teoritis, filosofi atau sejarah penamaan yang tidak dituangkan dalam peraturan perpajakan, mohon maaf tidak bisa memberikan informasi terkai hal tersebut. Apabila yang maksudnya membutuhkan data untuk riset, terkait layanan izin riset secara online silahkan diarahkan menghubungi Subdit P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email dengan alamat [email protected] dan informasinya bisa diakses di https://eriset.pajak.go.id/
–
ENT