yang terlambat diterbitkan lebih dari 3 bulan dan dianggap tidak menerbitkan fp kalo diperiksa bagaimana
jika sudah bayar seharusnya tidak diterbitkan skp sesuai pasal 13 karena memang tidak ada pajak yang tidak dibayar/kurang dibayar stp pasal 14 saja harusnya
–
SAW