#44Q: saya ingin bertanya jika ada tunjangan pendidikan anak direktur, tunjangan ksehatan keluarga direktur apakah dipotong PPh 21 dan secara fiskal apakah bisa dibiayakan?
#44A: PM, bentuknya tunjangan maka masuk perhitungan bruto PPh 21 nya. Untuk biaya fiskal dijelaskan pasal 9 ayat 1 huruf B.
–
BCW