alamat di Faktur Pajak tidak lengkap, padahal di masterfile sudah benar
Tampilan alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur merupakan hasil cetakan dari aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.
–
EII