Table of Contents

172897--26-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan

kami ingin bertanya terkait dengan terkait dengan pembuatan SPT PPh Orang Pribadi ekspatriat, dimana pada saat pembuatan SPT Kami menggunakan Form 1770-S Namun pada saat pelaporan tidak ada attachment untuk melampirkan Lampiran2, apakah tidak apa2 kami melaporkan tanpa lampiran?

Jawaban

untuk wp yang mempunyai bukti potong A1 dan/atau lampiran IV tidak tetap bisa menggunakan 1770S. di e-form tidak perlu melampirkan dokumen kecuali kalo muncul LB.

Dasar Hukum

Editor

EAL