izin bertanya mas mbak Selamat Pagi, Pembayaran honorarium bagi pembicara dalam suatu acara dengan NPWP pembicara adalah badan usaha, dipotong PPh apa ya? dan tarifnya berapa?
wp sebutkan transaksi dengan badan, dimana badan mengutus karyawannya untuk memberikan jasa. jika jasa tsb masuk objek pph pasal 23 silahkan dilakukan pemotongan pph pasal 23.
–
EAL