Halo min, ijin bertanya. bisakan rafaksi atas penjualan tahun 2021 yang baru diklaimkan di th 2022 menjadi biaya tahun 2022?
boleh dipastikan dulu rafaraksi itu apa. kalo aku googling, rafaraksi itu sejenis potongan harga ya. ini yang menanyakan si penjual kah? untuk penentuan biaya sebagai pengurang penghasilan dikembalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPH sdttd UU Harmoni.
–
EAL