mohon tanya, jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan lawan transaksi dibatalkan oleh lawan transaksi, apakah faktur pajak tersebut masih bisa di upload di efaktur pembeli dengan status 'batal'?
kayaknya kalau pembelinya blm upload tp udah dibatalim jadinya gabisa diupload ke efaktur pembelinya mba karena sudah dibatalkan.
–
AL