SKPKB yang terbit 2019, sanksi telat bayarnya menggunkaan nilai di KMK
dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini.
–
RS