apakah permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 KEP-537/PJ./2000 ada format permohonannya karena tidak ada lampiran di aturan tsb
tidak diatur mengenai formulirnya (KEP-537/PJ./2000), diajukan scr tertulis disertai penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
–
KLG