kalo pusat PKP (bukan terdaftar di BKM) dan omzet cabang belum 4,8M. Untuk melihat apakah cabang wajib PKP atau tidak, yg dilihat omzet cabang saja atau omzet kumulatif cabang dan pusat ya?
PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat) Jadi, jika digabungkan omset pusat dan cabang sudah lebih dari 4,8M maka cabang wajib untuk pkp sejak omsetnya sudah melebihi batasan tersebut.
–
KLG