Table of Contents

172717--17-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

klo WPOP pny apartment masih atas nama developer (belum AJB) lalu kemudian apartmen tsb dijual. Apakah terutang PPh penjualan 2.5%? Jk ya, pake NPWP siapa utk bayarny PPhnya, krn aprtmn tsb blm atas nama WP.

Jawaban

Pertama, dijelaskan terlebih dahulu untuk Subjek dan Objek PPhTB sesuai pasal 1 PP 34/2016, lalu kalo dilihat dari kasusnya, sebenernya kan ada dua kali terutang PPhTB nya yak, yaitu ketika penjualan dari developer ke wp dan pada saat penjualan dari wp ke pembelinya. Dan baiknya digali juga mba, ini brrti di sertifikat masih atas nama developer ya ? “Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari: - pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau -pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli *sebelum* terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.” Berarti pembayaran PPhTB atas penyerahan pertama ini, bisa dibayar oleh si penjual (developer) atau si pembeli yg namanya tercantum dalam perjanjian perikatan jual beli sebelum adanya perubahan. Nanti SSP nya tinggal disesuaikan (karena mekanismenya setor sendiri)

Dasar Hukum

Editor

KLG