Table of Contents

172675--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

PT A dan PT B melebur menjadi PT C. PT A rugi fiskal 10M, PT B rugi fiskal 1M. Kompensasi kerugian yg bisa diakui PT C berapa? Atau tidak bisa kompensasi sama sekali?

Jawaban

Kalau Bupotnya salah, ya arahkan pembetulan bupot saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV