Table of Contents

172658--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

untuk dapat mengkreditkan PPH Pasal 24 apakah wajib permohonan terlebih dahulu kepada DJP sesuai KMK 164/2002

Jawaban

KMK-164/2002 sudah tidak berlaku, ketentuan pengkreditan PPh Pasal 24 mengacu pada ketentuan PMK 192/2018

Dasar Hukum

Editor

EII