nota pembatalan sudah dikreditkan masih bisa tidak
dikembalikan apakah masuk definisi atau tidak, jika sudah dikredtikan maka dari kedua belah pihak yang memang harus membatalkan, tidak ada masalah walaupun sudah dikreditkan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1115
–
SAW