Table of Contents

172600--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Pemberitahuan PPh 25 sesuai dengan PMK 114/2022 paling lama kapan yaa?

Jawaban

Pasal 12A PMK 114/2022 Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Dasar Hukum

Editor

MDR