#22Q: EMAIL Selamat siang, terima kasih atas informasi yang diberikan. Saya hendak bertanya berapa persentase besaran pajak untuk penyetoran modal atas barang kena pajak yang diterima oleh non pengusaha kena pajak?
#22A: Ini boleh dijelaskan sembari dikonfirmasi ya arah pertanyaannya Fis, “Apakah yang dimaksud adalah terkait transaksi pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham sesuai Pasal 1A ayat 2 huruf D dalam UU PPN-HPP?” Jika iya, maka bisa dijelaskan sesuai penjelasan ayat tersebut ya (gambar). Lalu, apabila yang dimaksud WP adalah poin C pada gambar, maka terutang PPN dikenakan tarif PPN yang berlaku, yakni 11% (pasal 7 UU PPN-HPP).
–
BCW