BPJS Ketenagakerjaan kalo dibayar oleh pemberi kerja, tapi ada yang dapat fasilitas ditanggung pemerintah, nanti beda gak penghitungannya sama karyawan lain?
Beda, karena atas BPJS (selain JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja akan menambah unsur penghasilan bruto bagi karyawan tsb
–
AAM