Table of Contents

172527--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

mohon infonya min, apakah bisa SPT Masa PPN NPWP badan cabang ditandatangani oleh direksi NPWP badan pusatnya?

Jawaban

sesuai UU KUP pasal 4 ayat 2, “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.” Kalau untuk khusus mengatur spt badan bisa dari petunjuk pengisian spt 1771 di lampiran per 19/2014: “SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus” Jadi dikembalikan lagi ya mas, kalo misalkan pengurus pusat ini adalah pengurus cabang juga silakan menandatangani SPT atau jika bukan apabila direksi tsb diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus boleh juga.

Dasar Hukum

Editor

ENT