#19Q jika perusahaan hanya memiliki pajak masukan di tahun ini blm ada penjualan. apakah pajak masukan tersebut dapat direstitusi di akhir tahun – Dapat ya. Perlu dijelaskan restitusi tiap masa jg kah?
#19A: PM, bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 2a UU PPN-HPP, namun juga memperhatikan jangka waktu yang diatur di ayat 6a.
–
BCW