Anggita Rahayu #70Q: mau tanya terkait pengkreditan PM sebelum PKP. semisal bulan april 2020, PT A omsetnya sdh melebihi 4,8M. namun terdaftar sbg PKP di november 2020 80% yang bisa saya kreditkan dihitung dari PK bulan apa ya?
#70A : dijelaskan sesuai LAMPIRAN XVII huruf A PMK 18/2021
–
WAS