@kring_pajak , min mau tanya syarat mengajukan keberatan dalam pemeriksaan. Terimakasih ========================= ini maksudnya apa ya?apakah perlu digali maksudnya keberatan atas hasil SKP atau gugatan atas prosedur pemeriksaan ya?
Mas arya bisa coba digali lagi ya mas, yg dimaksud WP ini tanggapan tertulis hasil pemeriksaan atau lebih jauh pengajuan keberatan pasal 25 UU KUP. Kalau misal tanggapan tertulis SPHP ini diatur di PMK 18 tahun 2021 (UU CIKA) pasal 42 ya mas Namun kalau yg ditanyakan keberatan pasal 25 UU KUP bisa dilihat di PMK 202 tahun 2015 ya mas arya
–
HPDN