Jadi saya ada perjanjian dokumennya berbentuk elektronik dan harus bermaterai. lalu karena dokumennya elektronik apakah materainya juga harus e-materai ? atau apakah mungkin ada alternatif lain selain e-materai untuk dokumen yang berbentuk elektronik ini?
PMK 133 tahun 2021 Paling memungkinkan e-meterai, namun selain e-meterai bisa juga menggunakan mesin teraan, namun harus memenuhi syarat sesuai pasal 23 nya.
–
HPDN