Table of Contents

172375--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

saya mau menayakan perihal pemanfaatan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022. Bagi WP yang sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP.537 dan sudah di acc, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022 juga?

Jawaban

silakan ajukan saja sepanjang memenuhi syarat yang ada di PMK 114/ 2022

Dasar Hukum

Editor

SR