saya mau menayakan perihal pemanfaatan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022. Bagi WP yang sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP.537 dan sudah di acc, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022 juga?
silakan ajukan saja sepanjang memenuhi syarat yang ada di PMK 114/ 2022
–
SR