CV modalnya adalah 100% dari milik sendiri. kemudian ada 1 pegawai yang diberikan kepemilikan modal 10%. di spt tahunan harus diinput 100% milik cv 90% milik cv dan 10% milik karyawan tsb? kalau ada prive gimana?
diisi sesuai kondisi per akhir tahun pajak ya. diisi sesuai data pemegang saham/pemilik modal sebenarnya. untuk laba yang dibagikan ke anggota, cek ke pasal 6 dan pasal 9 uu phh sttd uu hpp
–
FRS