terkait dengan sanksi kalah banding itu kan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. lalu pada saat keberatan itu kan ada bayar sama sanksinyaa. berarti 60% itu juga mencakup sanksi pada saat keberatan ya?
cukup bayar KB dan sanksi atas bandingnya saja. contoh perhitungan ada penjelasan uu kup pasal 27
–
WDP