Table of Contents

172332--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

WP sudah potong tarif lebih kecil atas transaksi pph jasa konstruksi. ternyata setelah dipotong, lawan transaksi memberikan dokumen yang mengharuskan dipotong tarif lebih kecil. gimana ya?

Jawaban

Jika dokumen tsb masih berlaku pada saat terutang jasa konstruksinya, silahkan bisa dilakukan penggantian bukti potong

Dasar Hukum

Editor

FRS