WP sudah potong tarif lebih kecil atas transaksi pph jasa konstruksi. ternyata setelah dipotong, lawan transaksi memberikan dokumen yang mengharuskan dipotong tarif lebih kecil. gimana ya?
Jika dokumen tsb masih berlaku pada saat terutang jasa konstruksinya, silahkan bisa dilakukan penggantian bukti potong
–
FRS