(twitter) @kring_pajak mau bertanya terkait penjualan aktiva Pasal 16D UU PPN,Jadi kasusnya mau jual bangunan, yang awalnya tidak ada PPN Masukan yang dikreditkan, dan tidak berkaitan lsg dengan kegiatan usaha, pada saat skrg bangunan tersebut akan dijual apakah betul tidak terutang PPN? (salah satu syarat 16D kan terkait usaha ya kalau seperti ini berarti terutang biasa kan ya? FP 01 ada PPN?)
iya, selama pkp dan menyerahkan bkp/jkp dalam daerah pabean, maka terutang ppnnya. masuknya ke 01 karena memang sejak awal ga masuk kriteria 16D.
–
WDP