bagaimana jika perusahaan (penjual) emas batangan masih mendapat insentif PP23 final? untuk tarif tetap 0,45% ya atau tidak ada pemungutan?
dari sisi penjual jika menggunakan PP 23/2018 dan menjual emas batangan memang kegiatan usahanya maka dia menyetor PP 23/2018 tiap bulan dari omzet bulanan. Terkait transaksi tersebut tidak dilakukan pemugutan apabila pembeli memiliki SUKET PP23
–
MR