WP awalnya pisah harta ya dengan suami, kmd mengikuti program PPS, nah untuk sekarang saya mau gabung NPWP dengan suami, nah untuk objek PPS saya kemaren itu apakah benar dilaporkan di SPT suami saya? ini bagaimana ya?
secara umum memang tidak ada yang melarang penghapusan NPWP istri yang ikut PPS untuk gabung dengan NPWP suami.. menurut wpnya sudah dilakukan penghapusan npwp.. atas harta yang diikutkan pps oleh istri, masuk ke spt tahunan suami
–
SR