Table of Contents

172244--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

wp bertransaksi dgn kaber di batam sejak 2021,selama ini menerbitkan fp 07. Namun, pkp di kaber ternyata selam 2021 tidak bisa mengajukan fasilitas bebas PPN karena ada dokumen atau izin mereka yang kurang. WP mau membuat fp pengganti 07 menjadi 01 untuk tahun 2021. Apakah perlu dipastikan terlebih dahulu dokumen atau izin ini berkaitan dgn apa? dan apakah bisa untuk dibuatkan fp pengganti?

Jawaban

Pastikan dulu ini WP nya terkait kawasan berikat atau kawasan bebas. Kalau kawasan berikat referensi aturannya PMK-131/PMK.04/2018 sttd PMK-65/PMK.04/2021. Untuk mendapat fasilitas tidak dipungut atas pemasukan barang ke kawasan berikat dibutuhkan dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB). Sedangkan untuk kawasan bebas, referensi aturannya ada di PMK-62/PMK.03/2012 sttd PMK-173/PMK.03/2021. Untuk mendapat fasilitas tidak dipungut diperlukan endorsement saja (transaksi dilakukan di 2021 dimana PMK-173/2021 masih belum berlaku). Jika memang tidak memenuhi ketentuan untuk mendapat fasilitas bisa terbit FP Pengganti dari 07 ke 01 selama SPT Masa tersebut belum diperiksa.

Dasar Hukum

Editor

MR