Siang min, mau tanya misal ada PPh 21 DTP ternyata LB , misal PPh 21 yg sudah dilapor 110, ternyata PPh 21 setahun dtp hanya 100 . Atas kelebihan tersbut harus bagaimana ya min?
Terkait pembuatan bukti potong 1721 A1 pegawai tetap dilakukan sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB harus diperhitungkan dengan total DTP nya selama bekerja di tahun tsb terlebih dahulu. Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pada masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb. (e-SPT PPh 21 tidak bisa membedakan antara PPh NON DTP dan PPh DTP, sehingga untuk teknis pengisiannya wp diarahkan konfirmasi ke AR).
–
YCD