Table of Contents

172174--13-april-2022 | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi, saya Rindhy ingin bertanya mengenai realisasi investasi atas dividen menjadi penghasilan yang bisa dikecualikan dari objek pajak, jika kita sudah melakukan investasi e-reporting apakah dapat di batalkan? terima kasih Mas/mba, tidak ada mekanisme pembatalan ereporting investasi kan ya?

Jawaban

ngga ada lor..konfirmasi ke pihak kpp ya, sambil dijelaskan aturan di pp 9 th 2021 ?? Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. (7) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. ?? jadi bisa kena sanksi atas telat bayar dan lapor jg karna saat terutangnya adalah saat dividen diterima

Dasar Hukum

Editor

YCD