Jika PKP tidak mengajukan pemberitahuan sesuai PMK-64/2022, apakah dikenakan tarif 11% ? Penyerahan batang jagung
Benar, sesuai pasal 2 dan pasal 4 PMK-64/2022, PKP dapat menggunakan besaran tertentu atas penyerahan hasil pertanian tertentu dengan cara menyampaikan pemberitahuan ke KPP. Jika WP tersebut tidak mau menggunakan besaran tertentu dan tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP, berarti pemungutan dan penyetoran PPN-nya menggunakan mekanisme umum, yaitu dengan tarif 11%. Untuk pengkreditannya mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP
–
KLG