Table of Contents

172164--10-juni-2022 | KUP | Pertanyaan

kalau mau ngajuin perubahan penanggung jawab pajak, kalau orang yang menggantikan tersebut belum ada NPWP bisa tidak ya sebagai penanggung jawab perusahaan ? spt ppn, pph masa, spt th badan

Jawaban

yg dimaksud wp adalah pengurusnya yaa dan apakah hubungan terkait penandatanganan SPT ? Terkait penandatanganan SPT. Jika WPnya badan maka yang pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya adalah pengurusnya. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007) jika orang yg dimaksud termasuk dalam definisi pengurus, maka dapat menandatangani SPT. namun jika ada pengurus lain yg memiliki NPWP, utamakan penandatangannya adalah pengurus yg sudah memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Editor

KLG