Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma ??? cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, saya mau bertanya : 1. Apakah saya wajib membayar PPh 4 ayat 2 atas 5 lantai gedung yang kami sewakan secara cuma cuma tersebut ? 2. Jika iya berapa besarnya dan apakah ada aturan pajak terkait pemberian sewa secara cuma cuma tersebut ?
dipastikan kembali mas apakah memang tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun terkait sewa gedung tsb? Jika memang tidak ada ya brrti tidak ada pemotongan pph final atas sewa tsb mas.
–
KLG