twitter Siang min, apakah sudah ada aturan teknis turunan yg mengatur mengenai nota retur dan pembetulan faktur pajak sehub dgn perubaham tarif PPN menjadi 11%?
yg spesifik menjelaskan di ketentuan turunan blm ada mas. Tp kemarin sudah ada penegasan kalau nota retur/pengganti ttap mengacu pada faktur yg menjadi referensinya. Jd kalau fp yg diretur/fp normal yg akan diganti menggunakan tarif 10% maka mengikuti tarif tsb jg.
–
YCD