Table of Contents

172126--31-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

1. Apakah penyerahan jasa konstruksi dari KPBPB ke sesama KPBPB, perlu membuat PPBJ? 2. Apakah penyerahan jasa konstruksi dari TLDDP ke KPBPB (terdapat pemasukan BKP) harus membuat PPBJ? Jika iya, PPBJ tsb atas Barang-nya saja atau termasuk Jasa-nya?

Jawaban

1. Diperlukan PPBJ sesuai matrix (di pm). 2. Kalau transaksinya pemasukan jasa ke kawasan bebas. Nanti bisa dijelasin atas transaksi WP mendekati masuk pmk-173/2021 pasal 28 yg ayat berapa. Di pasal 29 yg harus membuat PPBJ adalah untuk yg Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8). Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP-TB dan/atau JKP dari pengusaha di TLDDP/TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lainnya harus membuat PPBJ. (yg ngurus PPBJ di insw si pembeli).

Dasar Hukum

Editor

KLG