Langkah sinkronisasi sudah dilakukan tapi masih saja belum ada muncul cap yang sesuai dengan ketentuan UU nomer 7 tahun 2021 (HPP). Bagaimana jika demikian ? Terima kasih.
jika masih tidak muncul setelah sinkronisasi cap, sampahnya kan lainnya, tambahkan keterangan di catatan bawah, kolom referensi. tp silakan konfirm kpp dulu mengenai cara pengisiannya
–
KLG