Untuk syarat pemusatan NPWP dalam hal penerbitan faktur pajak, apakah cabang kami harus berstatus PKP? terima kasih?
ketika mau ajukan pemusatan ppn, cabang yang akan dipusatkan harus pkp dulu, itu per-11/2020. terkait wp yang pusatnya terdaftar di bkm, ketentuan ppn nya ikut ke pasal 5 PER-05/2021.
–
KLG